Home » Leasing & Factoring

Category Archives: Leasing & Factoring

Factoring

Gambar

Merupakan pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada Client (Supplier/Pemasok/Penjual) atas piutang dagang antara Client dan Customer (Pembeli) dengan jaminan piutang dagang tersebut, dimana dana yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kondisi arus kas perusahaan, sekaligus untuk memenuhi permintaan atau peluang usaha baru.

Nasabah yang dibiayai adalah perusahaan supplier atau pemasok barang (baik yang berbadan hukum maupun perorangan) dimana perusahaan tersebut dibayar mundur setelah barang dikirim. Banyak ditemui bahwa pembayaran tersebut berjangka waktu 30 hingga 90 hari dari tanggal pengiriman, sehingga menghambat arus kas perusahaan yang bersangkutan. Piutang tersebut akan diambil alih oleh Bima Finance dan pembayaran dari pemesan barang akan dibayarkan langsung kepada Bima Finance.

Modal Kerja

Banyak perusahaan kecil atau menengah yang berpengalaman dan berjalan dengan baik, tetapi tidak dapat melaksanakan pesanan-pesanan pekerjaan untuk keperluan domestik maupun ekspor sehubungan dengan kurangnya modal kerja untuk memenuhi kebutuhan pesanan tersebut.

Biasanya pesanan tersebut harus diselesaikan dalam waktu 90 hingga 180 hari dan pembayaran dari pemesanan dibayar mundur 30 hingga 90 hari setelah tanggal pengiriman.

Dalam hal ini Bima Finance akan memberikan Pinjaman Modal Kerja dengan jaminan pembayaran dari pemesan dan/atau ditambah dengan jaminan tambahan dari nasabah. Jenis pembiayaan ini adalah pengembangan dari Anjak Piutang dengan jaminan tambahan./ Nasabah tersebut banyak ditemui seperti Pengusaha Industri Kecil, Home Industry, Kontraktor dan

sebagainya.

Apa itu Leasing ?

handshake

Leasing adalah kontrak di mana seseorang menggunakan peralatan milik orang lain. Pengguna (Lessee) membayar sejumlah tertentu secara rutin kepada pemilik (Lessor). Ciri yang penting dari leasing adalah bahwa penggunaan peralatan terpisah dari kepemilikannya. Aturan dalam leasing memberikan manfaat kepada kedua belah pihak – di mana lessee bisa menghasilkan pendapatan ekstra dengan penggunaan peralatan, dan pemilik menerima pendapatan selama tetap menjadi pemilik.
Perusahaan-perusahaan diseluruh dunia mengunakan leasing untuk mendanai kendaraan, mesin dan peralatan. Di negara maju (OECD) satu pertiga dari investasi pribadi dibiaya dengan cara seperti ini1. Leasing di negara berkembang pada awalnya berjalan lambat, namun sepanjang era 1990 industri leasing di negara-negara ini menunjukkan pertumbuhan yang spektakuler, kebanyakan melalui leasing kepada perusahaan-perusahaan besar dan menengah.

Standar pengoperasian leasing
Dalam standar pengoperasian leasing, lessee akan menemui suplier peralatan, memilih peralatan yang dibutuhkan, dan menegosiasikan harga serta ketentuan-ketentuan pengiriman. Kemudian, untuk mendapatkan pinjaman lessee lebih mendekati lessor daripada berhubungan dengan bank. Lessor mengevaluasi aplikasi dari lessee, dan jika disetujui, kedua belah pihak akan menandatangani kontrak leasing. Lessor, kemudian membeli peralatan dari suplier dan melakukan leasing kepada lessee untuk suatu periode di mana biasanya mendekati perkiraan usia ekonomis aset. Selama periode ini (masa leasing), lessee menggunakan peralatan dan memberikan pembayaran rutin kepada lessor. Dalam banyak kasus lessee mempunyai pilihan untuk membeli peralatan tersebut pada akhir masa leasing.